Kamis, 30 Oktober 2008

1. apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual dan berikan contohnya ?

A). Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Hak Cipta merupakan suatu hak ekslusif untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu hasil kerja/karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan literature; bisa juga hak untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil kerja/karya tersebut.

contohnya adalah hak cipta pada :

  1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau pun musik baik yang ada liriknya maupun yang tidak ada liriknya;
  5. drama, drama musical , tari-tarian, karya-karya koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuknya, misalnya saja seni lukis, gambar, ukir-ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, kolase, dan seni-seni terapan lainnya;
  7. arsitektural;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. karya cinematografi;
  12. terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database dan karya-karya lainnya yang merupakan hasil pengalihwujudan
  13. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis/contoh HAKI tersebut:- Hak Cipta (Copyright)- Paten (Patent)- Merk Dagang (Trademark)- Rahasia Dagang (Trade Secret)
2. cari dan jelaskan maksud dari undang-undang haki
no 19 tahun 2002 pasal 72 ?

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

  1. (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan
pidanapenjarapaling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).



3. jelaskan bagaimana menghargai hak cipta orang lain ?
Penghargaan terhadap hak cipta. Tidak diperjual belikan software bajakan . Semua software harus dibeli versi aslinya. Begitu juga halnya dengan film atau MP3 bajakan, seharusnya sama sekali tidak diperbolehkan. Hal yang sama juga berlaku untuk buku atau karya tulis lainnya. Di perpustakaan dan kelas-kelas sebaikanya tadak dipbolehkan ada buku hasil fotokopi. Dan pihak universitas berulang-ulang menekankan tentang pentingnya menghargai hak cipta. Bukan berarti tidak boleh fotokopi sama sekali, tapi fotokopi-nya harus mengikuti ketentuan hak cipta yang berlaku. Untuk buku misalnya, hanya boleh mem-fotokopi maksimal 10% dari isi buku. Lebih dari itu dianggap melanggar hak cipta. Begitu juga dengan jurnal, hanya boleh mem-fotokopi satu artikel saja. Dan jangan coba-coba membawa buku teks ke tempat fotokopi untuk minta mem-fotokopi seluruh buku itu. itu melanggar hak cipta dan sama saja tidak menghargai hasil karya pemegang hak cipta .

4. apa yang dimaksud dengan ilegal copy ?
Ilegal Copy adalah merekam suatu dokumen atau program suatu medium ke medium lainnya Misalnya Harddisk ke CDMengopi perangkat lunak secara tidak sah dan tanpa sepengetahuan pemiliknya berarti Memperbanyak hasil kresi orang lain(illegal copy)

5. bagaimana caranya untuk melindungi agar karya kita tidak di kopi secara ilegal ?
Menghindari Ilegal copy:
Mengubah atau memodifikasi program orang lain tana sepengetahuan penciptanya. Biasanya perubahan yang dilakukan adalah perubahan tata letak atau antar muka tampilan dari perangkat lunak tersebut mereka merubah hal tersebut dengan menggunakan bahasa pemograman.

Tidak ada komentar: